Sistem Penjaminan Mutu Internal UGK (SPMI UGK) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu di UGK untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. SPMI UGK dilakukan dengan menerapkan siklus yang dilaksanakan secara berencana dan berkelanjutan yang terdiri dari:
-
- Penetapan Standar
- Pelaksanaan Standar
- Evaluasi Pelaksanaan Standar
- Pengendalian Standar
- Peningkatan Standar
-
- Keseluruhan SPMI UGK tercermin dalam dokumen mutu yang menjelaskan sistem penjaminan mutu internal UGK yang tersedia sejak tahun 2017 dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Kebijakan
Landasan Kebijakan dan Peraturan
Universitas Gunung Kidul memiliki komitmen penuh terhadap mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan melalui SPMI UGK berdasarkan prinsip Keutamaan Mutu (Quality First) dan Prinsip Keterlibatan Penuh Pemangku Kepentingan (Total Stakeholders Involvement).
Peraturan Pengurus Yayasan
Peraturan ini menjadi bukti komitmen Yayasan dalam mendukung implementasi SPMI. Dengan adanya peraturan dari Yayasan ini, diharapkan kolaborasi antara seluruh entitas di UGK dapat berjalan sinergis demi terciptanya budaya mutu yang kuat, konsisten, dan terpadu di seluruh aspek kelembagaan.
B. Manual
Landasan Kebijakan: Peraturan Rektor
Peraturan Rektor Universitas Gunung Kidul (UGK) merupakan landasan kebijakan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di UGK. Peraturan ini dirancang untuk memastikan standar mutu di berbagai bidang, termasuk pendidikan, penelitian, serta layanan administrasi, guna mendukung tercapainya lingkungan akademik yang berkualitas dan berkelanjutan.
Peraturan Rektor ini juga memuat prinsip-prinsip utama dalam penerapan SPMI yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh unit di UGK. Dengan adanya pedoman ini, setiap langkah dalam siklus mutu—mulai dari perencanaan hingga evaluasi—dapat dilaksanakan dengan lebih konsisten dan terukur sesuai standar yang ditetapkan.
Manual SPMI
Manual SPMI Universitas Gunung Kidul (UGK) 2023 adalah panduan implementasi yang berfungsi sebagai acuan teknis bagi seluruh unit kerja di UGK dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Manual ini mencakup prosedur operasional, mekanisme monitoring, serta metode evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan kampus.
Manual SPMI UGK 2023 juga dirancang agar setiap unit kerja mampu menjalankan tugas sesuai standar mutu yang telah ditetapkan, termasuk dukungan terhadap mahasiswa dengan kebutuhan khusus. Dengan panduan ini, diharapkan seluruh komponen di UGK dapat terlibat aktif dalam proses penjaminan mutu secara berkesinambungan, sehingga kualitas akademik dan layanan dapat terjaga dengan baik.
C. Standar
Standar SPMI Universitas Gunung Kidul (UGK) 2023 adalah dokumen yang menetapkan kriteria mutu dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi di UGK. Standar ini meliputi acuan dalam pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga standar khas UGK. Dengan adanya standar yang terperinci, UGK berkomitmen untuk memastikan seluruh elemen universitas bekerja menuju pencapaian mutu yang konsisten dan memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.
Dokumen ini juga berfungsi sebagai alat evaluasi yang mengukur keberhasilan penerapan SPMI di berbagai unit kerja UGK. Dengan pemenuhan standar ini, UGK bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang unggul, meningkatkan reputasi, dan mempersiapkan lulusan yang berdaya saing tinggi di kancah nasional maupun internasional.
D. Formulir
Formulir SPMI Universitas Gunung Kidul (UGK) merupakan kumpulan dokumen yang dirancang untuk mendukung penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di berbagai unit kerja. Setiap formulir di dalam kumpulan ini memiliki fungsi spesifik, seperti dokumentasi proses, penilaian, dan evaluasi kinerja di lingkungan akademik dan administrasi UGK. Penggunaan formulir-formulir ini memudahkan pengumpulan data yang akurat serta memastikan bahwa seluruh langkah dalam siklus mutu—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi—terekam dengan baik.
Formulir-formulir ini juga berfungsi sebagai alat bantu bagi para pemangku kepentingan untuk menjalankan tugas sesuai standar SPMI yang ditetapkan, sehingga pelaporan dan monitoring kualitas dapat dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu.
